KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI
BUTOH II KECAMATAN NGASEM
NOMOR : 422/017/ 412.201.2.434/2020
TENTANG
HARI EFEKTIF, HARI EFEKTIF
FAKULTATIF, DAN HARI LIBUR
SD NEGERI BUTOH II
KECAMATAN NGASEM
KABUPATEN BOJONEGORO
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
KEPALA SD NEGERI BUTOH II KECAMATAN NGASEM
Menimbang
: |
a. |
bahwa demi
kelncaran pelaksanaan pendidikan di SD Negeri Butoh II, perlu menetapkan Kalender
Pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi SD Negeri Butoh
II; |
b. |
bahwa sehubungan
dengan point a di atas, dipandang perlu menetapkan Hari Efektif, Hari Efektif
Fakultatif, dan Hari Libur bagi SD Negeri Butoh II Tahun Pelajaran 2020/2021
dengan Surat Keputusan Kepala SD Negeri Butoh II |
|
Mengingat
: |
1. |
Undang-Undang RI
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; |
|
2. |
Undang-Undang RI
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan undang-undang No.9 Tahun 2015 tentang
perubahan Kedua atas undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; |
|
3. |
Peraturan
Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran
Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan
atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010; |
|
4. |
Peraturan Pemerintah
RI Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah RI
No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; |
5. |
Peraturan Presiden
RI No. 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter; |
|
|
6. |
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi
Peserta Didik yang memiliki kelainan dan/atau bakat istimewa; |
|
7. |
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan No. 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SD/MI; |
|
8. |
Pereaturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang KTSP; |
|
9. |
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan
Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013; |
|
10. |
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah; |
|
11. |
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi
Kelulusan Pendidikan Dasar dan Menengah; |
|
12. |
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian
Pendidikan Dasar dan Menengah; |
|
13. |
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk lain yang
sederajat ; |
|
14. |
Keputusan Kepala
Balitbang Kemendikbud No. 022/H/Kr/2015 tentang Penetapan Satuan Pendidikan
Pelaksana Kurikulum 2013 |
Memperhatikan
: |
1. |
Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor : 420/2042 /101.1/2020, tentang
Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan
di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2020/2021; |
|
2. |
Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten
Bojonegoro Nomor : 420 / 1325
/412.201/2020, Tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, Dan Hari Libur
Bagi Satuan Pendidikan Sekolah
Dasar Di Kabupaten Bojonegoro Tahun Pelajaran 2020/2021 |
3. |
Rapat koordinasi Dewan
Guru SD Negeri Butoh II, tanggal 15 Juli 2019, dalam Penyusun Kalender
Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 |
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan : |
KEPUTUSAN KEPALA SD Negeri BUTOH
II KECAMATAN NGASEM TENTANG HARI
EFEKTIF, HARI
EFEKTIF FAKULTATIF, DAN HARI LIBUR
SEKOLAH DASAR NEGERI BUTOH II KECAMATAN NGASEM KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN
PELAJARAN 2020/2021 |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.
SD Negeri Butoh II adalah SD Negeri Butoh II, Kecamatan Ngasem,
Kabupaten Bojonegoro;
2.
Hari efektif
adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan
kurikulum.
3.
Hari efektif fakultatif adalah hari efektif dan atau kegiatan lain yang menunjang
pembelajaran.
4.
Minggu
efektif adalah waktu belajar
selama 5 (lima) atau
6 (enam)
hari kerja yang
digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran
per minggu sesuai dengan ketentuan
kurikulum yang berlaku.
5.
Libur semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester.
6.
Libur umum adalah libur yang berkaitan dengan hari minggu.
7.
Libur hari besar adalah
waktu libur yang diadakan sehubungan
dengan peringatan keagamaan atau hari peringatan lainnya.
8.
Libur khusus adalah libur yang diadakan
karena kondisi/keadaan tertentu, yang akan ditetapkan kemudian oleh Kepala
SD Negeri Butoh II Kecamatan Ngasem.
9.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan lingkungan sekolah, sosialisasi dan cara belajar serta pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan komite
sekolah.
BAB II
PERMULAAN DAN AKHIR TAHUN PELAJARAN
Pasal 2
1.
Penerimaan peserta didik baru
dimulai pada tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan 4 Juli 2020.
2.
Verifikasi dan Seleksi tanggal 6
Juli 2020.
3.
Pengumuman hasil seleksi tanggal 8 Juli 2020.
4.
Daftar ulang
dan Pemberkasan tanggal 9 dan 10 Juli 2020.
5.
Persiapan MPLS Tanggal 11 Juli 2020.
6.
Permulaan tahun pelajaran dimulai pada hari Senin tanggal
13 Juli 2020
7.
Akhir tahun pelajaran
2020/2021 pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021.
BAB III
HARI PERTAMA KEGIATAN PEMBELAJARAN
Pasal 3
1.
Hari pertama kegiatan pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan Sekolah
Dasar Negeri Butoh II diisi dengan kegiatan
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Peserta
Didik Baru;
2.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung selama 3 (tiga)
hari yaitu tanggal 13 sampai dengan 15 Juli 2020.
Hari pertama kegiatan pembelajaran :
1.
Diadakan kegiatan antara lain :
a.
Pengenalan lingkungan sekolah, sosialisasi, dan cara belajar;
b.
Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan Komite Sekolah seperti angket orangtua,
angket peserta didik, dan pengisian
catatan komulatif buku laporan
pribadi atau buku laporan pendidikan.
2.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
Dasar Negeri Butoh II berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif
dan menyenangkan.
BAB IV
BEBAN BELAJAR
Pasal 4
1.
Dalam penyelenggaraan
pendidikan, Sekolah Dasar Negeri Butoh II
menggunakan sistem semester
yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap.
2.
Jumlah minggu efektif dalam satu tahun pelajaran :
Kurikulum 2013, jumlah minggu efektif minimal 36 minggu, dengan rincian
semester 1 s.d 5 minimal 18 minggu, sedangkan semester genap kelas VI minimal
14 minggu dan maksimal 16 minggu;
3.
SD Negeri Butoh II, Kecamatan Ngasem, Kabupaten
Bojonegoro melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam satu minggu 6 (enam) hari;
4.
Jumlah hari belajar efektif fakultatif dalam
(satu) tahun pelajaran
sebanyak 3 hari;
5.
Jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut :
Kurikulum 2013
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I minimal sejumlah 30 Jam perminggu, kelas II SD minimal sejumlah 32 jam perminggu
dan kelas III minimal sejumlah
34 jam perminggu.
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas IV, V dan VI minimal
sejumlah 36 jam perminggu.
Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah
35 menit.
Pasal 5
1.
Pada awal tahun pelajaran,
Kepala Sekolah Dasar Negeri Butoh II, berkewajiban
membuat program yang mencakup :
a.
Program tahunan sekolah;
b.
Rencana Kerja Sekolah (RKS);
c.
Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah (RKAS);
d.
Program supervisi kelas dan
tindaklanjutnya;
e.
Melakukan evaluasi diri sekolah (EDS) atau pemetaan
mutu pendidikan;
f.
Melakukan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
2.
Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang mencakup:
a.
Pengembangan Silabus;
b.
Program semester;
c.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/RPP;
d.
Program kegiatan
ekstrakurikuler/pengembangan diri, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler;
e.
Program kegiatan Bimbingan Konseling (BK), Bimbingan Karir (Pengembangan Diri) khusus bagi guru yang dibebani tugas sebagai guru BK;
BAB V
KEGIATAN TENGAH SEMESTER
Pasal 6
1.
Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester ganjil dan semester genap;
2.
Pada tengah semester Sekolah
Dasar Negeri Butoh II melakukan kegiatan Pekan Olah raga dan Seni (PORSENI), lomba kreativitas, atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya;
3.
Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah maksimum selama 3 (tiga)
hari pada semester ganjil.
BAB VI
PENILAIAN HASIL BELAJAR
Pasal 7
1.
Penilaian hasil belajar merupakan tanggungjawab Kepala Sekolah
Dasar Negeri Butoh II yang dilaksanakan oleh guru dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten;
2.
Penilaian hasil belajar pada akhir Sekolah
Dasar Negeri Butoh II dilaksanakan dalam bentuk ujian yang akan diatur tersendiri;
Pasal 8
1.
Penyerahan buku laporan penilaian perkembangan peserta didik; buku laporan pribadi dan buku penilaian
hasil belajar dilaksanakan :
a.
Untuk semester ganjil, pada hari kerja sehari
sebelum libur semester ganjil;
b.
Untuk semester genap, pada hari kerja sehari
sebelum libur semester
genap.
2.
Buku laporan pribadi, buku penilaian hasil belajar, dan
lain-lain, khusus kelas VI pada semester genap diserahkan bersama dengan penyerahan
SHUS/Ijazah.
Pasal 9
Waktu pelaksanaan ujian ditentukan sebagai berikut :
1.
Ujian Sekolah
Dasar Negeri Butoh II diselenggarakan pada bulan Mei 2021 (hari dan tanggal pelaksanaan, menyesuaikan Keputusan Direktorat Pendidikan Dasar dan BNSP);
2.
Ketentuan lain menyangkut Ujian yang meliputi
Ujian Sekolah diatur dalam ketentuan
tersendiri.
BAB VII
LIBUR SEKOLAH
Pasal 10
1.
Libur Semester ganjil berlangsung selama 6 (enam) hari;
2.
Libur Semester genap berlangsung selama 18 (delapan belas) hari.
3.
Sekolah Dasar Negeri Butoh II menetapkan hari-hari libur selain dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten sesuai dengan kewenangannya dengan catatan tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif
selama satu tahun pelajaran;
BAB VIII
HARI LIBUR PADA BULAN RAMADHAN
Pasal 11
1.
Libur Permulaan
Puasa adalah tiga hari efektif, mulai satu
hari efektif sebelum tanggal
1 Ramadhan sampai tanggal 2 Ramadhan
1442 H;
2.
Hari Libur sekitar Idul Fitri adalah empat hari efektif sebelum tanggal 1 Syawal dan enam hari efektif
sesudah 2 Syawal ditetapkan Kementerian Agama;
3.
Sekolah Dasar Negeri Butoh II menetapkan hari-hari
dalam bulan Ramadhan selain dimaksud dalam ayat (1) sebagai hari belajar untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa atau hari
libur dengan persetujuan Komite Sekolah
dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten sesuai dengan kewenangannya;
4.
Sekolah Dasar Negeri Butoh II melakukan libur bulan Ramadhan
selain hari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), supaya mengisi
hari libur tersebut
dengan berbagai kegiatan
yang diarahkan pada peningkatan akhlaq mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa
penguatan pendidikan karakter;
BAB IX
KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP
Pasal 12
1. Keputusan
ini berlaku sebagai pedoman SD Negeri Butoh II, Kecamatan Ngasem;
2. Hal-hal
yang belum ditetapkan dalam ketentuan ini akan ditetapkan kemudiandalam Keputusan
tersendiri;
3. Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di |
: |
Butoh |
|
Tanggal |
: |
10 Juli 2020 |
|
|
|
|
|
Kepala SD Negeri Butoh II, Mokhamad
Nur, S.Pd. NIP. 19610104 198103 1 004 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar