Selasa, 03 November 2020

Lokasi SD Negeri Butoh II

 




Visi dan Misi SD Negeri Butoh II

 


Visi dan Misi SD Negeri Butoh II

KECAMATAN NGASEM KABUPATEN BOJONEGORO

 

VISI

“ TERWUJUDNYA SISWA-SISWI YANG CERDAS, BERPRESTASI, BERKARAKTER, BERBUDI PEKERTI YANG LUHUR BERDASARKAN IMAN DAN TAQWA ”

 

MISI

 

1. Meningkatkan profesionalisme tenaga pendidikan melalui kegiatan KKG, KKKS, pelatihan dan jenjang pendidikan;

2. Meningkatkan mutu pendidikan dengan pendekatan saintifik;

3. Meningkatkan sumber daya manusia dan sarana penunjang berdasarkan perkembangan iptek ;

4. Mendorong setiap siswa untuk mengenali potensi dirinya, sehingga dapat dikembangkan secara optimal;

5. Menumbuhkan kesadaran untuk bersopan santun, dan berbudi pekerti serta budaya bangsa sehingga menjadi sumber kearifan untuk bertindak;

6. Melaksanakan kiat-kiat meningkatkan prestasi akademis dan non akademis.

Kalender Pendidikan SD Negeri Butoh II

 


KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI BUTOH II KECAMATAN NGASEM

NOMOR : 422/017/ 412.201.2.434/2020

TENTANG

HARI EFEKTIF, HARI EFEKTIF FAKULTATIF, DAN HARI LIBUR

SD NEGERI BUTOH II KECAMATAN NGASEM

KABUPATEN BOJONEGORO

TAHUN PELAJARAN 2020/2021 

KEPALA SD NEGERI BUTOH II KECAMATAN NGASEM 

Menimbang       :

a.

bahwa demi kelncaran pelaksanaan pendidikan di SD Negeri Butoh II, perlu menetapkan Kalender Pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi SD Negeri Butoh II;

b.

bahwa sehubungan dengan point a di atas, dipandang perlu menetapkan Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, dan Hari Libur bagi SD Negeri Butoh II Tahun Pelajaran 2020/2021 dengan Surat Keputusan Kepala SD Negeri Butoh II

Mengingat         :

1.

Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

 

2.

Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang No.9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

 

3.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010;

 

4.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

5.

Peraturan Presiden RI No. 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;

 

6.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang memiliki kelainan dan/atau bakat istimewa;

 

7.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SD/MI;

 

8.

Pereaturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang KTSP;

 

9.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013;

 

10.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;

 

11.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Kelulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;

 

12.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;

 

13.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk lain yang sederajat ;

 

14.

Keputusan Kepala Balitbang Kemendikbud No. 022/H/Kr/2015 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013

Memperhatikan :

1.

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor : 420/2042 /101.1/2020, tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2020/2021;

 

2.

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Nomor : 420 / 1325 /412.201/2020, Tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, Dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Di Kabupaten Bojonegoro Tahun Pelajaran 2020/2021

3.

Rapat koordinasi Dewan Guru SD Negeri Butoh II, tanggal 15 Juli 2019, dalam Penyusun Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021

 

 

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan       :

KEPUTUSAN KEPALA SD Negeri BUTOH II KECAMATAN NGASEM TENTANG HARI EFEKTIF, HARI EFEKTIF FAKULTATIF, DAN HARI LIBUR SEKOLAH DASAR NEGERI BUTOH II KECAMATAN NGASEM KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN PELAJARAN 2020/2021

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

1.        SD Negeri Butoh II adalah SD Negeri Butoh II, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro;

2.        Hari efektif adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum.

3.        Hari efektif fakultatif adalah hari efektif dan atau kegiatan lain yang menunjang pembelajaran.

4.        Minggu efektif adalah waktu belajar selama 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per minggu sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku.

5.        Libur semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester.

6.        Libur umum adalah libur yang berkaitan dengan hari minggu.

7.        Libur hari besar adalah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan atau hari peringatan lainnya.

8.        Libur khusus adalah libur yang diadakan karena kondisi/keadaan tertentu, yang akan ditetapkan kemudian oleh Kepala SD Negeri Butoh II Kecamatan Ngasem.

9.        Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan lingkungan sekolah, sosialisasi dan cara belajar serta pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan komite sekolah.

 

BAB II

PERMULAAN DAN AKHIR TAHUN PELAJARAN

Pasal 2

1.         Penerimaan peserta didik baru dimulai pada tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan 4 Juli 2020.

2.         Verifikasi dan Seleksi tanggal 6 Juli 2020.

3.         Pengumuman hasil seleksi tanggal 8 Juli 2020.

4.         Daftar ulang dan Pemberkasan tanggal 9 dan 10 Juli 2020.

5.         Persiapan MPLS Tanggal 11 Juli 2020.

6.         Permulaan tahun pelajaran dimulai pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020

7.         Akhir tahun pelajaran 2020/2021 pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021.

 

BAB III

HARI PERTAMA KEGIATAN PEMBELAJARAN

Pasal 3

1.         Hari pertama kegiatan pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan Sekolah Dasar Negeri Butoh II diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Peserta Didik Baru;

2.         Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 13 sampai dengan 15 Juli 2020.

 

Hari pertama kegiatan pembelajaran :

1.         Diadakan kegiatan antara lain :

a.         Pengenalan lingkungan sekolah, sosialisasi, dan cara belajar;

b.         Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan Komite Sekolah seperti angket orangtua, angket peserta didik, dan pengisian catatan komulatif buku laporan pribadi atau buku laporan pendidikan.

2.         Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Dasar Negeri Butoh II  berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan.

 

BAB IV

BEBAN BELAJAR

Pasal 4

1.                  Dalam penyelenggaraan pendidikan, Sekolah Dasar Negeri Butoh II menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap.

2.                  Jumlah minggu efektif dalam satu tahun pelajaran :

Kurikulum 2013, jumlah minggu efektif minimal 36 minggu, dengan rincian semester 1 s.d 5 minimal 18 minggu, sedangkan semester genap kelas VI minimal 14 minggu dan maksimal 16 minggu;

3.                  SD Negeri Butoh II, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam satu minggu  6 (enam) hari;

4.                  Jumlah hari belajar efektif fakultatif dalam (satu) tahun pelajaran sebanyak 3 hari;

5.                  Jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut :

        Kurikulum 2013

Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I minimal sejumlah 30 Jam perminggu, kelas II SD minimal sejumlah 32 jam perminggu dan kelas III minimal sejumlah 34 jam perminggu.

Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas IV, V dan VI minimal sejumlah 36 jam perminggu.

Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit.

 

Pasal 5

1.         Pada awal tahun pelajaran, Kepala Sekolah Dasar Negeri Butoh II, berkewajiban membuat program yang mencakup :

a.         Program tahunan sekolah;

b.         Rencana Kerja Sekolah (RKS);

c.          Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS);

d.         Program supervisi kelas dan tindaklanjutnya;

e.         Melakukan evaluasi diri sekolah (EDS) atau pemetaan mutu pendidikan;

f.          Melakukan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

2.         Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang mencakup:

a.         Pengembangan Silabus;

b.         Program semester;

c.         Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/RPP;

d.        Program kegiatan ekstrakurikuler/pengembangan diri, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler;

e.        Program kegiatan Bimbingan Konseling (BK), Bimbingan Karir (Pengembangan Diri) khusus bagi guru yang dibebani tugas sebagai guru BK;

 

BAB V

KEGIATAN TENGAH SEMESTER

Pasal 6

1.        Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester ganjil dan semester genap;

2.        Pada tengah semester Sekolah Dasar Negeri Butoh II melakukan kegiatan Pekan Olah raga dan Seni (PORSENI), lomba kreativitas, atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya;

3.        Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah maksimum selama 3 (tiga) hari pada semester ganjil.

 

BAB VI

PENILAIAN HASIL BELAJAR

Pasal 7

1.        Penilaian hasil belajar merupakan tanggungjawab Kepala Sekolah Dasar Negeri Butoh II yang dilaksanakan oleh guru dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten;

2.        Penilaian hasil belajar pada akhir Sekolah Dasar Negeri Butoh II dilaksanakan dalam bentuk ujian yang akan diatur tersendiri;

 

Pasal 8

1.        Penyerahan buku laporan penilaian perkembangan peserta didik; buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar dilaksanakan :

a.         Untuk semester ganjil, pada hari kerja sehari sebelum libur semester ganjil;

b.        Untuk semester genap, pada hari kerja sehari sebelum libur semester genap.

2.        Buku laporan pribadi, buku penilaian hasil belajar, dan lain-lain, khusus kelas VI pada semester genap diserahkan bersama dengan penyerahan SHUS/Ijazah.

 

Pasal 9

Waktu pelaksanaan ujian ditentukan sebagai berikut :

1.        Ujian Sekolah Dasar Negeri Butoh II diselenggarakan pada bulan Mei 2021 (hari dan tanggal pelaksanaan, menyesuaikan Keputusan Direktorat Pendidikan Dasar dan BNSP);

2.        Ketentuan lain menyangkut Ujian yang meliputi Ujian Sekolah diatur dalam ketentuan tersendiri.

 

 

BAB VII

LIBUR SEKOLAH

Pasal 10

1.        Libur Semester ganjil berlangsung selama 6 (enam) hari;

2.        Libur Semester genap berlangsung selama 18 (delapan belas) hari.

3.        Sekolah Dasar Negeri Butoh II menetapkan hari-hari libur selain dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten sesuai dengan kewenangannya dengan catatan tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif selama satu tahun pelajaran;

 

BAB VIII

HARI LIBUR PADA BULAN RAMADHAN

Pasal 11

1.        Libur Permulaan Puasa adalah tiga hari efektif, mulai satu hari efektif sebelum tanggal 1 Ramadhan sampai tanggal 2 Ramadhan 1442 H;

2.        Hari Libur sekitar Idul Fitri adalah empat hari efektif sebelum tanggal 1 Syawal dan enam hari efektif sesudah 2 Syawal ditetapkan Kementerian Agama;

3.        Sekolah Dasar Negeri Butoh II menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan selain dimaksud dalam ayat (1) sebagai hari belajar untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten sesuai dengan kewenangannya;

4.        Sekolah Dasar Negeri Butoh II melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlaq mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa penguatan pendidikan karakter;

 

BAB IX
KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP
Pasal 12

 

1.   Keputusan ini berlaku sebagai pedoman SD Negeri Butoh II, Kecamatan Ngasem;

2.   Hal-hal yang belum ditetapkan dalam ketentuan ini akan ditetapkan kemudiandalam Keputusan tersendiri;

3.   Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.

 

 

 

Ditetapkan di

:

Butoh

 

Tanggal

:

10 Juli 2020

 

 

 

 

 

Kepala SD Negeri Butoh II,

 

 

 

Mokhamad Nur, S.Pd.

NIP. 19610104 198103 1 004